Donasi sperma di Indonesia tidak diatur secara eksplisit dan bahkan dilarang dalam praktik reproduksi berbantuan – hanya pasangan suami istri yang sah dapat mengakses prosedur tersebut. Artikel ini mengulas kerangka hukum di tahun 2025, menjelaskan standar medis, alur prosedur, serta memberikan gambaran menyeluruh tentang hukum hak asuh anak, pajak, dan hukum waris terkait reproduksi berbantuan – dengan perhatian khusus pada model privat seperti RattleStork.
Dasar Hukum: Siapa yang Diizinkan Melakukan Donasi Sperma?
Di Indonesia, kebijakan reproduksi berbantuan diatur ketat:
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur layanan kesehatan termasuk teknologi reproduksi berbantuan hanya bagi pasangan suami istri yang sah
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi: Peraturan pelaksana UU 36/2009 yang menegaskan bahwa donasi sperma, donor sel telur, dan surrogasi tidak diperbolehkan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 43 Tahun 2015: Mengatur tata cara pelaksanaan layanan reproduksi berbantuan; menegaskan hanya gamet (sperma dan sel telur) asli pasangan suami istri yang digunakan
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2006: Mengharamkan penggunaan gamet donor (sperma dan sel telur) dalam prosedur reproduksi berbantuan
Oleh karena itu, donasi sperma privat di luar kerangka medik resmi dapat berisiko hukum, termasuk sanksi administratif atau pidana.
Siapa yang Bisa Melakukan Prosedur Reproduksi Berbantuan?
- Pasangan Suami Istri: Pasangan heteroseksual yang mengalami infertilitas atau risiko genetik.
Hanya pasangan suami istri yang sah secara hukum dan agama yang dapat menjalani prosedur tersebut.
Bagaimana Keamanan Medis Prosedur di Klinik?
Klinik fertilitas berizin di Indonesia melakukan berbagai pemeriksaan untuk memastikan keamanan:
- Pemeriksaan HIV, Hepatitis B/C, Sifilis pada pasangan
- Analisis hormon dan fungsi reproduksi
- Pemeriksaan ultrasonografi transvaginal
- Psikososial dan konseling pra-prosedur
Karena gamet donor dilarang, proses hanya melibatkan sel suami dan sel telur istri.
Alur: Bagaimana Proses di Klinik Kesuburan?
- Konsultasi: Medis, psikologis, dan legal
- Pemeriksaan Pra-Prosedur: Analisis sperma dan ultrasonografi
- Stimulasi Ovarium (jika diperlukan): Pada program IVF
- Pengambilan dan Pembuahan: IUI atau IVF dengan gamet pasangan sendiri
- Tindak Lanjut: Tes kehamilan dan monitoring kehamilan
Hak Anak: Apa yang Berlaku?
Anak yang lahir dari reproduksi berbantuan hanya memiliki hak atas identitas orang tua sah (suami istri):
- Identitas orang tua tercatat dalam akta kelahiran sebagai suami dan istri
- Tidak ada informasi tentang donor pihak ketiga karena donasi dilarang
- Hak waris hanya dari orang tua sah menurut hukum agraria dan waris
Co-Parenting & Batasan Hukum
Model co-parenting atau multiparent tidak diakui secara hukum di Indonesia:
- Hanya dua orang (suami istri) yang dapat diakui sebagai orang tua
- Perjanjian sosial dipraktikkan secara pribadi, namun tidak memiliki kekuatan hukum formal
Belum ada wacana resmi untuk reformasi kerangka hukum reproduksi terhadap multiparent.
Pajak, Biaya & Hukum Waris
Biaya Medis
Biaya reproduksi berbantuan sepenuhnya ditanggung secara pribadi dan tidak dapat dikurangkan sebagai biaya kesehatan dalam perhitungan pajak.
Pajak
Tidak ada insentif atau pengecualian pajak untuk prosedur ini; kategori biaya kesehatan tidak mencakup ART.
Hukum Waris
Anak memperoleh hak waris sesuai KHI (Kompilasi Hukum Islam) atau KUH Perdata tergantung agama orang tua; donor tidak memiliki hak waris.
Rekomendasi
Pengguna platform privat seperti RattleStork harus memahami risiko hukum dan disarankan berkonsultasi dengan praktisi hukum sebelum melakukan perjanjian donasi.
Donasi Privat dengan RattleStork – Pertimbangan Hukum
Platform RattleStork menawarkan layanan pencarian donor sperma secara privat. Pengguna dapat menyaring profil berdasarkan kriteria (misalnya latar belakang pendidikan, golongan darah) dan menyusun perjanjian mandiri.

Informasi lebih lanjut: RattleStork – atur donasi sperma privat
RattleStork menyediakan template dan materi informatif untuk perjanjian hukum terkait hak asuh, waris, dan kontak.
Sumber Hukum & Informasi Lebih Lanjut
Kesimpulan
Donasi sperma di Indonesia dilarang dalam kerangka reproduksi berbantuan resmi. Hanya pasangan suami istri yang sah yang dapat mengakses prosedur tersebut secara legal. Platform privat seperti RattleStork menawarkan alternatif, namun harus dijalankan dengan kehati-hatian hukum dan konsultasi profesional.