Apakah donasi sperma dibolehkan dalam Islam dinilai berbeda menurut mazhab dan negara. Namun tiga prinsip tetap: nasab yang jelas dan terdokumentasi, perkawinan sebagai kerangka sah reproduksi, serta perlindungan dari eksploitasi. Artikel ini merangkum pandangan klasik dan modern, menjelaskan praktik di berbagai negara, dan menunjukkan bagaimana etika Islam berjumpa dengan kedokteran reproduksi. Rujukan awal: tinjauan ART dalam Islam (NCBI Bookshelf), ringkasan klinis perspektif Sunni (PubMed) dan lembar fakta WHO tentang infertilitas (WHO).
Istilah dan prinsip utama
Hifẓ al-nasl (penjagaan keturunan): Termasuk dalam maqāṣid al-sharīʿa. Menuntut asal-usul yang tegas, menghindari percampuran garis keturunan, dan menjaga hak anak.
“Al-walad li-l-firāsh” – anak dinisbatkan kepada ranjang perkawinan: Asal-usul disandarkan pada konteks perkawinan. Donasi pihak ketiga merusak prinsip ini karena memisahkan ayah genetis dan ayah sosial.
Perkawinan sebagai prasyarat: Reproduksi berbantu dibolehkan bila sperma, ovum, dan rahim berasal dari pasangan yang sah dan perkawinan masih berlangsung.
Sadd al-dharā’i (menutup jalan mudarat): Donasi anonim, ibu pengganti, dan model komersial ditolak untuk melindungi nasab, tatanan keluarga, dan kesejahteraan anak.
Mazhab dan arus pemikiran
Mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali)
Terdapat konsensus luas: tidak ada donasi sperma atau ovum dan tidak ada ibu pengganti. Prosedur seperti IVF dan ICSI dibolehkan selama semua kontribusi biologis berasal dari pasangan itu sendiri dan perkawinan masih berlangsung (NCBI Bookshelf).
Tradisi hukum Syiah (mazhab Jaʿfarī)
Sejumlah ulama Syiah membahas pengecualian yang sangat terbatas, dengan syarat nasab terdokumentasi, tanpa anonimitas, serta hak dan kewajiban diatur kontrak. Iran menjadi contoh utama: donasi embrio diakui undang‑undang sejak 2003; donasi sperma tidak diatur tegas oleh parlemen, namun dibahas dalam literatur fikih (PMC).
Arus lain
Mazhab Ibadi (Oman): sangat konservatif, dekat dengan garis utama Sunni.
Tradisi Zaydi (Yaman): menekankan kejelasan nasab; keterlibatan pihak ketiga umumnya ditolak.
Komunitas Ismaili: membahas isu reproduksi modern dan dalam praktik menekankan transparansi serta dokumentasi maksimal.
Arus Salafi dan Ahl al‑Hadith: menolak tegas keterlibatan pihak ketiga demi menjaga nasab dan tatanan perkawinan.
Sumber dan lembaga rujukan
Selain karya fiqh klasik, penilaian modern dibentuk oleh dewan fatwa dan akademi fiqh. International Islamic Fiqh Academy (OIC) menegaskan: reproduksi berbantu dibolehkan dalam perkawinan; keterlibatan pihak ketiga dan ibu pengganti dilarang; materi beku hanya boleh digunakan saat perkawinan masih berlangsung (keputusan IIFA). Ikhtisar negara dan perbandingan praktik juga disediakan oleh Middle East Fertility Society Journal (ulasan).
Reproduksi berbantu, donasi sperma, dan prosedur terkait
Inseminasi dengan sperma suami (AIH)
Dibolehkan di semua mazhab selama perkawinan berlangsung, nasab jelas, dan tidak ada pihak ketiga.
Inseminasi dengan sperma donor (AID)
Umumnya tidak dibolehkan karena memisahkan ayah genetis dan sosial. Dalam wacana Syiah disebut pengecualian yang sangat terbatas, tidak anonim, dan tidak komersial.
Ibu pengganti
Ditolak hampir di semua mazhab — bahkan bila gamet milik pasangan — karena melibatkan rahim ketiga dan membuat keibuan/nasab tidak lagi jelas terkait perkawinan.
Kriopreservasi
Dibolehkan selama perkawinan masih berlangsung; setelah cerai atau meninggal, penggunaannya ditolak (PubMed).
PGD/PGT (diagnostik/pengujian genetik prapemindahan)
Dapat diterima bila ada indikasi medis, misalnya mencegah penyakit keturunan berat; seleksi nonmedis (mis. pemilihan jenis kelamin) umumnya ditolak.
Profil negara dan praktik regional
Semenanjung Arab dan Levant timur: Di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain, Oman, Yordania, dan Lebanon, praktik klinik merujuk erat pada keputusan akademi agama. Inseminasi dengan materi sendiri dalam perkawinan dibolehkan; donasi sperma pihak ketiga dan ibu pengganti dinilai tidak selaras. Oman, berdasar tradisi Ibadi, mengikuti jalur konservatif. Di konteks majemuk — misalnya Lebanon — ada perdebatan internal; layanan tetap cenderung restriktif.
Afrika Utara: Mesir, Maroko, Tunisia, dan Aljazair umumnya mengikuti ajaran Al‑Azhar. Donasi pihak ketiga dan ibu pengganti dilarang; ART dalam perkawinan meluas. Gagasan reformasi dibahas tanpa mengubah posisi dasar.
Turki: Donasi pihak ketiga dilarang oleh undang‑undang; IVF dan ICSI dengan materi sendiri dibolehkan. Sejumlah pasangan mencari layanan ke luar negeri, menimbulkan isu ART lintas batas.
Iran: Donasi embrio diakui undang‑undang sejak 2003. Donasi sperma tidak ditegaskan dalam undang‑undang parlemen, tetapi dibahas oleh sebagian ulama dengan syarat tertentu. Pokok bahasan: keterbukaan, waris, dan perwalian.
Malaysia: Pedoman nasional dan fatwa melarang donasi gamet, namun membolehkan reproduksi berbantu dalam perkawinan. Sering disebut sebagai contoh kebijakan yang konsisten.
Indonesia: Hukum negara dan fatwa Majelis Ulama melarang donasi dan ibu pengganti. IVF dalam kerangka perkawinan dibolehkan dan dilakukan di rumah sakit besar.
Diaspora di Eropa & Amerika Utara: Secara medis, donasi dan ibu pengganti tersedia; secara agama, diperdebatkan. Banyak pasangan Muslim memilih prosedur dengan materi sendiri, dokumentasi nasab transparan, dan pendampingan keagamaan; di Inggris, misalnya, HFEA mengatur hak akses informasi.
Tabel ringkas per negara (indikatif, praktik etika‑agama)
Tabel ini merangkum pedoman etika‑agama (bukan nasihat hukum). Rujukan utama: fatwa, protokol klinik, dan kebijakan nasional. Selalu periksa ketentuan lokal yang mutakhir.
| Negara/Wilayah | Arus mayoritas | Donasi pihak ketiga (sperma/ovum) | IVF/ICSI (gamet pasangan) | Ibu pengganti | Catatan (praktik) |
|---|---|---|---|---|---|
| Arab Saudi | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Sejalan garis IIFA/OIC. |
| Uni Emirat Arab | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Umumnya dilarang | Bukti perkawinan & perizinan ketat. |
| Qatar | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Klinik publik dengan kebijakan jelas. |
| Kuwait | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Dewan etik memengaruhi praktik. |
| Bahrain | Campuran | Umumnya dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Praktik beragam menurut denominasi. |
| Oman | Ibadi/Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Implementasi konservatif. |
| Yordania | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Praktik klinik beracu pada fatwa. |
| Lebanon | Campuran | Umumnya dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Wacana Syiah tentang pengecualian. |
| Mesir | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Peran panduan Al‑Azhar. |
| Maroko | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Kerangka regulasi berkembang. |
| Tunisia | Sunni | Umumnya dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Sejarah reformasi, namun restriktif. |
| Aljazair | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Praktik klinik konservatif. |
| Turki | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Larangan donasi pihak ketiga dalam UU. |
| Iran | Syiah | Dibahas/Terbatas | Dibolehkan | Umumnya dilarang | Donasi embrio legal (2003). |
| Pakistan | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Ketersediaan bervariasi menurut wilayah. |
| Bangladesh | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Proses sesuai fatwa. |
| Malaysia | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Pedoman nasional & klinik yang jelas. |
| Indonesia | Sunni | Dilarang | Dibolehkan | Dilarang | Hukum/fatwa melarang donasi. |
| Eropa/Amerika Utara | Campuran | Tersedia secara medis; diperdebat secara agama | Dibolehkan | Diperdebat secara agama | Dokumentasi terbuka mengganti anonimitas. |
Diaspora dan praktik klinik
Di negara Barat, pasangan Muslim menghadapi pilihan khusus. Secara medis, donasi dan ibu pengganti tersedia; secara agama, diperdebatkan. Praktik yang terbukti bermanfaat: prosedur dengan materi sendiri, dokumentasi nasab yang transparan, dan pendampingan keagamaan. Sebagai kerangka etis untuk informasi dan keterbukaan, rujuk rekomendasi ESHRE; di Inggris, HFEA mengatur hak akses informasi.
Daftar periksa praktis
- Perkawinan dan atribusi: Bukti bahwa sperma, ovum, dan rahim milik pasangan; penggunaan embrio beku hanya selama perkawinan masih berlangsung.
- Asal-usul terbuka: Jika menggunakan model asal-usul terbuka, pastikan dokumentasi dan keterlacakan; anak berhak atas informasi kesehatan yang relevan (lihat HFEA).
- Perlindungan kontraktual: Tegaskan status orang tua, nafkah, serta isu waris dan perwalian; dokumentasikan persetujuan secara transparan.
- Pendampingan keagamaan: Keterlibatan pembimbing agama sejak awal memperkuat kepercayaan dan memudahkan keputusan.
- Tanpa komersialisasi: Hanya penggantian biaya yang wajar; tanpa orientasi laba atau eksploitasi.
- Indikasi medis: PGD/PGT hanya bila benar‑benar diperlukan secara medis.
RattleStork – perencanaan bertanggung jawab dalam kerangka Islam
RattleStork membantu mengatur langkah menuju orang tua secara peka agama, transparan, dan terdokumentasi — misalnya AIH/IVF dengan materi sendiri dan, bila dibolehkan secara agama maupun hukum, model terbuka tanpa anonimitas. Profil terverifikasi, komunikasi aman, serta alat untuk janji temu, catatan, dan daftar periksa mendukung perencanaan yang berorientasi halal. RattleStork tidak memberikan nasihat medis atau hukum dan tidak menggantikan fatwa.

Kesimpulan
Mayoritas posisi Islam menolak donasi sperma dan ibu pengganti; yang dibolehkan adalah prosedur dengan gamet pasangan dalam perkawinan yang sah. Dalam wacana Syiah terdapat pengecualian terbatas — khususnya donasi embrio di Iran — namun selalu dengan penjaminan nasab yang ketat dan tanpa anonimitas. Prinsip lintas mazhab: penjagaan nasab, kerangka perkawinan, menghindari komersialisasi, dan dokumentasi yang rapi. Bacaan lanjutan: NCBI Bookshelf, PubMed, keputusan IIFA, ulasan MEFJ dan WHO.

