Donasi sperma dalam Islam 2025: nasab, perkawinan, anonimitas donor, mazhab & praktik negara

Foto penulis
Zappelphilipp Marx
Al-Qur'an, tasbih, dan komentar hukum tentang nasab dan keluarga

Apakah donasi sperma dibolehkan dalam Islam dinilai berbeda menurut mazhab dan negara. Namun tiga prinsip tetap: nasab yang jelas dan terdokumentasi, perkawinan sebagai kerangka sah reproduksi, serta perlindungan dari eksploitasi. Artikel ini merangkum pandangan klasik dan modern, menjelaskan praktik di berbagai negara, dan menunjukkan bagaimana etika Islam berjumpa dengan kedokteran reproduksi. Rujukan awal: tinjauan ART dalam Islam (NCBI Bookshelf), ringkasan klinis perspektif Sunni (PubMed) dan lembar fakta WHO tentang infertilitas (WHO).

Istilah dan prinsip utama

Hifẓ al-nasl (penjagaan keturunan): Termasuk dalam maqāṣid al-sharīʿa. Menuntut asal-usul yang tegas, menghindari percampuran garis keturunan, dan menjaga hak anak.

“Al-walad li-l-firāsh” – anak dinisbatkan kepada ranjang perkawinan: Asal-usul disandarkan pada konteks perkawinan. Donasi pihak ketiga merusak prinsip ini karena memisahkan ayah genetis dan ayah sosial.

Perkawinan sebagai prasyarat: Reproduksi berbantu dibolehkan bila sperma, ovum, dan rahim berasal dari pasangan yang sah dan perkawinan masih berlangsung.

Sadd al-dharā’i (menutup jalan mudarat): Donasi anonim, ibu pengganti, dan model komersial ditolak untuk melindungi nasab, tatanan keluarga, dan kesejahteraan anak.

Mazhab dan arus pemikiran

Mazhab Sunni (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali)

Terdapat konsensus luas: tidak ada donasi sperma atau ovum dan tidak ada ibu pengganti. Prosedur seperti IVF dan ICSI dibolehkan selama semua kontribusi biologis berasal dari pasangan itu sendiri dan perkawinan masih berlangsung (NCBI Bookshelf).

Tradisi hukum Syiah (mazhab Jaʿfarī)

Sejumlah ulama Syiah membahas pengecualian yang sangat terbatas, dengan syarat nasab terdokumentasi, tanpa anonimitas, serta hak dan kewajiban diatur kontrak. Iran menjadi contoh utama: donasi embrio diakui undang‑undang sejak 2003; donasi sperma tidak diatur tegas oleh parlemen, namun dibahas dalam literatur fikih (PMC).

Arus lain

Mazhab Ibadi (Oman): sangat konservatif, dekat dengan garis utama Sunni.

Tradisi Zaydi (Yaman): menekankan kejelasan nasab; keterlibatan pihak ketiga umumnya ditolak.

Komunitas Ismaili: membahas isu reproduksi modern dan dalam praktik menekankan transparansi serta dokumentasi maksimal.

Arus Salafi dan Ahl al‑Hadith: menolak tegas keterlibatan pihak ketiga demi menjaga nasab dan tatanan perkawinan.

Sumber dan lembaga rujukan

Selain karya fiqh klasik, penilaian modern dibentuk oleh dewan fatwa dan akademi fiqh. International Islamic Fiqh Academy (OIC) menegaskan: reproduksi berbantu dibolehkan dalam perkawinan; keterlibatan pihak ketiga dan ibu pengganti dilarang; materi beku hanya boleh digunakan saat perkawinan masih berlangsung (keputusan IIFA). Ikhtisar negara dan perbandingan praktik juga disediakan oleh Middle East Fertility Society Journal (ulasan).

Reproduksi berbantu, donasi sperma, dan prosedur terkait

Inseminasi dengan sperma suami (AIH)

Dibolehkan di semua mazhab selama perkawinan berlangsung, nasab jelas, dan tidak ada pihak ketiga.

Inseminasi dengan sperma donor (AID)

Umumnya tidak dibolehkan karena memisahkan ayah genetis dan sosial. Dalam wacana Syiah disebut pengecualian yang sangat terbatas, tidak anonim, dan tidak komersial.

Ibu pengganti

Ditolak hampir di semua mazhab — bahkan bila gamet milik pasangan — karena melibatkan rahim ketiga dan membuat keibuan/nasab tidak lagi jelas terkait perkawinan.

Kriopreservasi

Dibolehkan selama perkawinan masih berlangsung; setelah cerai atau meninggal, penggunaannya ditolak (PubMed).

PGD/PGT (diagnostik/pengujian genetik prapemindahan)

Dapat diterima bila ada indikasi medis, misalnya mencegah penyakit keturunan berat; seleksi nonmedis (mis. pemilihan jenis kelamin) umumnya ditolak.

Profil negara dan praktik regional

Semenanjung Arab dan Levant timur: Di Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Kuwait, Bahrain, Oman, Yordania, dan Lebanon, praktik klinik merujuk erat pada keputusan akademi agama. Inseminasi dengan materi sendiri dalam perkawinan dibolehkan; donasi sperma pihak ketiga dan ibu pengganti dinilai tidak selaras. Oman, berdasar tradisi Ibadi, mengikuti jalur konservatif. Di konteks majemuk — misalnya Lebanon — ada perdebatan internal; layanan tetap cenderung restriktif.

Afrika Utara: Mesir, Maroko, Tunisia, dan Aljazair umumnya mengikuti ajaran Al‑Azhar. Donasi pihak ketiga dan ibu pengganti dilarang; ART dalam perkawinan meluas. Gagasan reformasi dibahas tanpa mengubah posisi dasar.

Turki: Donasi pihak ketiga dilarang oleh undang‑undang; IVF dan ICSI dengan materi sendiri dibolehkan. Sejumlah pasangan mencari layanan ke luar negeri, menimbulkan isu ART lintas batas.

Iran: Donasi embrio diakui undang‑undang sejak 2003. Donasi sperma tidak ditegaskan dalam undang‑undang parlemen, tetapi dibahas oleh sebagian ulama dengan syarat tertentu. Pokok bahasan: keterbukaan, waris, dan perwalian.

Malaysia: Pedoman nasional dan fatwa melarang donasi gamet, namun membolehkan reproduksi berbantu dalam perkawinan. Sering disebut sebagai contoh kebijakan yang konsisten.

Indonesia: Hukum negara dan fatwa Majelis Ulama melarang donasi dan ibu pengganti. IVF dalam kerangka perkawinan dibolehkan dan dilakukan di rumah sakit besar.

Diaspora di Eropa & Amerika Utara: Secara medis, donasi dan ibu pengganti tersedia; secara agama, diperdebatkan. Banyak pasangan Muslim memilih prosedur dengan materi sendiri, dokumentasi nasab transparan, dan pendampingan keagamaan; di Inggris, misalnya, HFEA mengatur hak akses informasi.

Tabel ringkas per negara (indikatif, praktik etika‑agama)

Tabel ini merangkum pedoman etika‑agama (bukan nasihat hukum). Rujukan utama: fatwa, protokol klinik, dan kebijakan nasional. Selalu periksa ketentuan lokal yang mutakhir.

Negara/WilayahArus mayoritasDonasi pihak ketiga (sperma/ovum)IVF/ICSI (gamet pasangan)Ibu penggantiCatatan (praktik)
Arab SaudiSunniDilarangDibolehkanDilarangSejalan garis IIFA/OIC.
Uni Emirat ArabSunniDilarangDibolehkanUmumnya dilarangBukti perkawinan & perizinan ketat.
QatarSunniDilarangDibolehkanDilarangKlinik publik dengan kebijakan jelas.
KuwaitSunniDilarangDibolehkanDilarangDewan etik memengaruhi praktik.
BahrainCampuranUmumnya dilarangDibolehkanDilarangPraktik beragam menurut denominasi.
OmanIbadi/SunniDilarangDibolehkanDilarangImplementasi konservatif.
YordaniaSunniDilarangDibolehkanDilarangPraktik klinik beracu pada fatwa.
LebanonCampuranUmumnya dilarangDibolehkanDilarangWacana Syiah tentang pengecualian.
MesirSunniDilarangDibolehkanDilarangPeran panduan Al‑Azhar.
MarokoSunniDilarangDibolehkanDilarangKerangka regulasi berkembang.
TunisiaSunniUmumnya dilarangDibolehkanDilarangSejarah reformasi, namun restriktif.
AljazairSunniDilarangDibolehkanDilarangPraktik klinik konservatif.
TurkiSunniDilarangDibolehkanDilarangLarangan donasi pihak ketiga dalam UU.
IranSyiahDibahas/TerbatasDibolehkanUmumnya dilarangDonasi embrio legal (2003).
PakistanSunniDilarangDibolehkanDilarangKetersediaan bervariasi menurut wilayah.
BangladeshSunniDilarangDibolehkanDilarangProses sesuai fatwa.
MalaysiaSunniDilarangDibolehkanDilarangPedoman nasional & klinik yang jelas.
IndonesiaSunniDilarangDibolehkanDilarangHukum/fatwa melarang donasi.
Eropa/Amerika UtaraCampuranTersedia secara medis; diperdebat secara agamaDibolehkanDiperdebat secara agamaDokumentasi terbuka mengganti anonimitas.

Diaspora dan praktik klinik

Di negara Barat, pasangan Muslim menghadapi pilihan khusus. Secara medis, donasi dan ibu pengganti tersedia; secara agama, diperdebatkan. Praktik yang terbukti bermanfaat: prosedur dengan materi sendiri, dokumentasi nasab yang transparan, dan pendampingan keagamaan. Sebagai kerangka etis untuk informasi dan keterbukaan, rujuk rekomendasi ESHRE; di Inggris, HFEA mengatur hak akses informasi.

Daftar periksa praktis

  • Perkawinan dan atribusi: Bukti bahwa sperma, ovum, dan rahim milik pasangan; penggunaan embrio beku hanya selama perkawinan masih berlangsung.
  • Asal-usul terbuka: Jika menggunakan model asal-usul terbuka, pastikan dokumentasi dan keterlacakan; anak berhak atas informasi kesehatan yang relevan (lihat HFEA).
  • Perlindungan kontraktual: Tegaskan status orang tua, nafkah, serta isu waris dan perwalian; dokumentasikan persetujuan secara transparan.
  • Pendampingan keagamaan: Keterlibatan pembimbing agama sejak awal memperkuat kepercayaan dan memudahkan keputusan.
  • Tanpa komersialisasi: Hanya penggantian biaya yang wajar; tanpa orientasi laba atau eksploitasi.
  • Indikasi medis: PGD/PGT hanya bila benar‑benar diperlukan secara medis.

RattleStork – perencanaan bertanggung jawab dalam kerangka Islam

RattleStork membantu mengatur langkah menuju orang tua secara peka agama, transparan, dan terdokumentasi — misalnya AIH/IVF dengan materi sendiri dan, bila dibolehkan secara agama maupun hukum, model terbuka tanpa anonimitas. Profil terverifikasi, komunikasi aman, serta alat untuk janji temu, catatan, dan daftar periksa mendukung perencanaan yang berorientasi halal. RattleStork tidak memberikan nasihat medis atau hukum dan tidak menggantikan fatwa.

Aplikasi RattleStork dengan profil terverifikasi, komunikasi aman, dan catatan untuk perencanaan berorientasi halal
RattleStork: temukan komunitas, susun informasi, dan — dalam batasan agama — rencanakan dengan bertanggung jawab.

Kesimpulan

Mayoritas posisi Islam menolak donasi sperma dan ibu pengganti; yang dibolehkan adalah prosedur dengan gamet pasangan dalam perkawinan yang sah. Dalam wacana Syiah terdapat pengecualian terbatas — khususnya donasi embrio di Iran — namun selalu dengan penjaminan nasab yang ketat dan tanpa anonimitas. Prinsip lintas mazhab: penjagaan nasab, kerangka perkawinan, menghindari komersialisasi, dan dokumentasi yang rapi. Bacaan lanjutan: NCBI Bookshelf, PubMed, keputusan IIFA, ulasan MEFJ dan WHO.

Penafian: Konten di RattleStork disediakan hanya untuk tujuan informasi dan pendidikan umum. Ini bukan merupakan nasihat medis, hukum, atau profesional; tidak ada hasil tertentu yang dijamin. Penggunaan informasi ini menjadi risiko Anda sendiri. Lihat penafian lengkap.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Pandangan lazim menolaknya karena memisahkan ayah genetis dan sosial serta tidak lagi menisbatkan nasab secara tegas kepada perkawinan; prosedur dengan materi sendiri dalam perkawinan yang sah dibolehkan.

Boleh, dengan syarat sperma, ovum, dan rahim milik pasangan menikah yang sah dan perkawinan masih berlangsung; tidak boleh ada pihak ketiga, dan materi beku digunakan hanya selama perkawinan.

Prinsip ini menisbatkan asal-usul pada kerangka perkawinan yang sah dan menjaga kejelasan orang tua; donasi pihak ketiga merusaknya, sehingga umumnya ditolak.

Ya; anonimitas menyulitkan dokumentasi nasab yang tepercaya dan dapat menghambat pencegahan hubungan sedarah yang tidak diinginkan serta akses ke informasi kesehatan; banyak penilaian keagamaan secara tegas menolak anonimitas.

Donasi dalam keluarga sangat sensitif karena derajat kekerabatan terlarang, isu warisan dan perwalian, serta dinamika keluarga; kebanyakan ulama menyarankan untuk menghindarinya atau mensyaratkan ketentuan sangat ketat yang jarang terpenuhi.

Hampir bulat ditolak — bahkan dengan gamet pasangan — karena melibatkan rahim ketiga dan membuat keibuan/nasab tidak lagi jelas terkait perkawinan.

Boleh selama perkawinan berlangsung; setelah cerai atau meninggal — tidak, karena reproduksi terkait dengan perkawinan yang sah, jika tidak timbul masalah atribusi.

Sejumlah pandangan Syiah menyebut model yang sangat terbatas dengan penjaminan nasab ketat, tanpa anonimitas, dan kontrak yang jelas; praktik tetap berhati-hati dan tidak seragam.

Dari sisi hukum mungkin memungkinkan, tetapi prinsip keagamaan tetap; disarankan berkonsultasi dengan otoritas agama dan pakar hukum agar tidak terjadi kontradiksi antara hukum setempat, etika, dan tujuan keluarga.

Banyak penilaian menganjurkan dokumentasi nasab yang transparan dan keterbukaan sesuai usia, karena memperkuat identitas, memudahkan akses informasi medis, dan menstabilkan keluarga jangka panjang.

Dapat diterima dengan indikasi medis yang jelas (misalnya mencegah penyakit keturunan berat); seleksi nonmedis — seperti memilih jenis kelamin — umumnya ditolak.

Dengan kerangka yang adil dan nirlaba, berbasis persetujuan sadar, konseling independen, dan penggantian biaya yang wajar; komersialisasi harus dihindari.

Keputusan mereka memberi panduan bagi klinik dan otoritas tentang prosedur yang dibolehkan, proses persetujuan, dan kewajiban dokumentasi; keputusan diterjemahkan menjadi pedoman nasional dan standar klinik.

Disarankan jalur keputusan bersama dengan pendampingan agama dan hukum, menghormati posisi yang lebih ketat, dokumentasi yang jelas, serta kesepakatan berkelanjutan tentang nasab, tanggung jawab, dan pengasuhan.

Di banyak konteks, model pengasuhan/kafala dipandang sebagai alternatif yang konsisten secara agama karena memberi perlindungan dan keluarga bagi anak tanpa mengubah nasab atau menimbulkan ketidakjelasan status orang tua.