Informasi hukum tentang donor sperma di Indonesia (2025): Aturan, tanggung jawab & risiko nyata

Foto penulis
Zappelphilipp Marx
Donor sperma di Indonesia memegang wadah spesimen steril di laboratorium berizin

Donor sperma di Indonesia tidak diperbolehkan dalam layanan teknologi reproduksi berbantu (TRB/ART) yang sah. Hukum Indonesia mengharuskan bahwa pembuahan menggunakan benih suami-istri yang sah dan tindakan dilakukan di fasilitas terdaftar/berizin. Panduan ini merangkum apa yang boleh dan dilarang, perbedaan klinik vs. privat/rumahan, akibat hukum bagi orang tua dan anak, standar medis, serta risiko yang sering terlewat. Kami menaut langsung ke peraturan utama: UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, aturan pembanding ART (India) untuk konteks, naskah UU (PDF), dan ulasan praktik lokal seperti Hukumonline – “Sahkah donor sperma di Indonesia?” serta ringkasan klinis Bocah Indonesia – syarat IVF.

Kerangka hukum inti (ID)

TRB/ART diatur oleh UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksananya (termasuk PP No. 28/2024). Prinsip umumnya: tindakan hanya untuk pasangan suami-istri dan menggunakan gamet keduanya sendiri. Donor sperma/ovum serta ibu pengganti tidak diizinkan dalam rezim layanan kesehatan resmi. Lihat: UU 17/2023, Familaw – IVF & larangan donor, kajian hukum inseminasi dengan donor.

  • Hanya pasangan sah: Pembuahan buatan (IUI/IVF) legal bila benih berasal dari suami-istri yang sah dan prosedur dilakukan di fasilitas berizin. Lihat ringkasan pasal kesehatan reproduksi pada tinjauan hukum 2009/CLIV.
  • Larangan donor & surogasi: Donor sperma/ovum dan ibu pengganti dipandang bertentangan dengan norma hukum dan agama; praktik ini tidak diakomodasi oleh fasilitas terdaftar. Ulasan: Familaw – status hukum anak TRB, paper surogasi.
  • Pertimbangan agama: Pendapat fikih arus utama memperbolehkan ART hanya dengan benih suami-istri; donor pihak ketiga dipandang terlarang. Lihat ulasan: UIN – permisibilitas ART, ringkas fikih.

Donasi di klinik vs. pengaturan privat/rumahan

Klinik berizin (IUI/IVF sah)

  • Status orang tua: Dengan dokumentasi dan persetujuan yang benar, suami-istri tercatat sebagai orang tua. Tidak ada “orang tua donor” karena donor tidak diperbolehkan.
  • Keamanan & ketertelusuran: Skrining infeksi wajib (HIV, Hepatitis B/C, sifilis, dsb.), dokumentasi ketat, dan pencatatan klinis sesuai standar fasilitas. Lihat ringkasan klinis: kebijakan & larangan donor.

Privat/rumahan

  • Risiko hukum: Pengaturan di luar fasilitas berizin (mis. “home insemination”, bank sperma luar negeri tanpa izin) berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan sengketa nasab, akta kelahiran, hingga pidana tertentu (perdagangan sperma). Lihat: studi hukum perdagangan sperma.
  • Risiko medis: Tanpa skrining standar, karantina, dan rantai dokumentasi, risiko infeksi, penipuan identitas, serta masalah tanggung jawab meningkat.

Siapa yang dapat mengakses layanan?

Layanan ART tersedia bagi pasangan suami-istri sesuai indikasi medis dan kebijakan fasilitas. Akses untuk lajang atau pasangan sesama jenis tidak diakomodasi oleh rezim hukum saat ini. Rujukan: UU 17/2023, Hukumonline.

Hak anak & informasi asal-usul

Karena donor pihak ketiga dilarang, tidak ada skema hak akses identitas donor seperti di beberapa negara lain. Prinsip nasab/afiliasi anak mengikuti asas “lahir dalam/akibat perkawinan yang sah”. Lihat: tinjauan status anak, analisis hukum keabsahan anak donor.

Standar medis & alur tipikal di klinik

Fasilitas berizin menerapkan skrining infeksi (HIV, Hepatitis B/C, sifilis, dan IMS terkait), analisis semen, protokol penyimpanan/pembekuan bila relevan, serta persetujuan tertulis yang komprehensif. Ringkasan praktik lokal: syarat IVF, kebijakan pembekuan sperma.

  1. Konsultasi & persetujuan (kesehatan, hukum, konseling; tanda tangan formulir resmi)
  2. Konfirmasi kelayakan (status perkawinan sah, indikasi medis, pemeriksaan laboratorium)
  3. Persiapan (monitoring siklus, obat bila perlu)
  4. Tindakan (IUI atau IVF/ICSI sesuai indikasi)
  5. Tindak lanjut (tes kehamilan; ringkasan medis/rekam jejak tersimpan)

Dampak hukum: nafkah, pajak & waris

Nafkah & status orang tua

Dalam kerangka sah (pasangan suami-istri, tanpa donor), status orang tua mengikuti ketentuan umum perkawinan dan akta kelahiran. Pengaturan privat/donor dapat memunculkan sengketa status nasab, pengakuan anak, hingga konsekuensi pidana/perdata. Rujuk: Familaw – status anak TRB.

Pajak

Perlakuan pajak untuk biaya ART bersifat kasuistis dan mengikuti ketentuan umum pengurang/biaya kesehatan (jika ada) menurut peraturan perpajakan yang berlaku. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus konkret.

Waris

Hak waris mengikuti status orang tua sah. Karena donor tidak diizinkan, tidak ada hubungan waris dengan pihak ketiga (donor). Sengketa potensial muncul pada pengaturan privat yang tidak diakui.

Jebakan umum di Indonesia – hal yang perlu diwaspadai

  • “Bank sperma”/donor online: Tidak legal dalam layanan kesehatan Indonesia; berisiko pidana/perdata serta kesehatan. Lihat ringkasan: apakah bank sperma legal?.
  • Home insemination & impor sampel: Tanpa izin/standar, berpotensi melanggar hukum, mempersulit akta, dan menimbulkan risiko infeksi/penipuan.
  • Dokumentasi tidak lengkap: Formulir persetujuan, bukti pernikahan, dan hasil lab harus lengkap dan terdokumentasi rapi.
  • Aspek keagamaan: Donor pihak ketiga umumnya dipandang terlarang; konsultasi keagamaan dapat dibutuhkan. Ulasan: UIN – ART & syariah.

Jalur privat dengan RattleStork: daftar cek kepatuhan (ID)

  • Gunakan RattleStork untuk perencanaan digital, penyaringan kebutuhan medis, dan penjadwalan; tetapi tindakan klinis harus dilakukan di fasilitas berizin.
  • Pastikan tanpa donor pihak ketiga; konfirmasi tertulis dari fasilitas bahwa gamet berasal dari suami-istri.
  • Simpan seluruh dokumen: bukti perkawinan, formulir persetujuan, hasil skrining infeksi, ringkasan tindakan.
  • Untuk rencana lintas negara, pahami perbedaan hukum dan risiko pengakuan di Indonesia sebelum membuat keputusan.
Perencanaan donor dan tindakan TRB yang sesuai hukum Indonesia di fasilitas berizin
Rencanakan secara digital—laksanakan hanya di fasilitas Indonesia yang berizin agar aspek hukum & medis tetap kuat.

Kesimpulan

Sistem Indonesia menekankan keabsahan perkawinan, larangan donor pihak ketiga, dan pelaksanaan di fasilitas berizin. Keamanan hukum tercipta dari persetujuan yang benar, rekam medik yang rapi, serta kepatuhan pada aturan. Baca lebih lanjut: UU Kesehatan 17/2023, Hukumonline – donor sperma, Syarat IVF, Hak & kewajiban orang tua.

Penafian: Konten di RattleStork disediakan hanya untuk tujuan informasi dan pendidikan umum. Ini bukan merupakan nasihat medis, hukum, atau profesional; tidak ada hasil tertentu yang dijamin. Penggunaan informasi ini menjadi risiko Anda sendiri. Lihat penafian lengkap.

Pertanyaan yang sering diajukan (FAQ)

Tidak. Praktik donor gamet, termasuk donor sperma, pada umumnya dilarang dalam pelayanan reproduksi di Indonesia; layanan fertilitas hanya diperuntukkan bagi pasangan suami-istri yang sah dengan penggunaan gamet milik sendiri.

Layanan hanya ditujukan bagi pasangan suami-istri yang sah menurut hukum Indonesia; akses bagi individu lajang atau pasangan sesama jenis tidak disediakan dalam praktik layanan resmi.

Tidak berlaku, karena skema donor tidak disediakan dalam kerangka hukum layanan; tidak ada mekanisme legal untuk mengungkapkan identitas donor kepada orang tua atau anak.

Tidak relevan dalam konteks layanan resmi, karena donor sperma tidak diperbolehkan; status orang tua ditentukan oleh ketentuan pernikahan dan asal gamet dari suami-istri sendiri.

Tidak dianjurkan dan pada umumnya tidak diizinkan; penggunaan material donor bertentangan dengan praktik layanan resmi dan berisiko menimbulkan masalah hukum, etik, serta keselamatan pasien.

Tidak dianjurkan dan berisiko tinggi secara hukum serta kesehatan; tidak ada pengawasan medis, tidak ada standar pemeriksaan, dan tidak ada perlindungan hukum yang jelas bagi para pihak.

Dapat dilakukan dalam kerangka layanan resmi bagi pasangan suami-istri yang sah, sesuai indikasi medis, prosedur, dan persyaratan yang ditetapkan oleh fasilitas layanan kesehatan berizin.

Umumnya termasuk skrining penyakit menular, evaluasi kesuburan, dan dokumentasi prosedur; kebijakan rinci ditetapkan oleh fasilitas berizin dengan mengutamakan keselamatan pasien dan kepatuhan aturan.

Tidak ada hak akses khusus terhadap identitas donor, karena skema donor tidak merupakan bagian dari layanan resmi; dokumentasi layanan berfokus pada pasangan suami-istri yang sah.

Tidak berlaku, karena donor sperma tidak disediakan dalam kerangka layanan; fasilitas fokus pada penggunaan gamet milik pasangan suami-istri sendiri sesuai indikasi medis.

Tidak relevan dalam layanan resmi karena donor tidak diizinkan; dalam praktik yang tidak sesuai aturan, ketentuan semacam itu berisiko menimbulkan sengketa hukum dan tidak memiliki kepastian.

Berpotensi menimbulkan pelanggaran aturan, sengketa status orang tua, masalah perlindungan data, dan risiko kesehatan karena tidak ada skrining standar, pelacakan, maupun pengawasan tenaga medis berizin.

Pada umumnya tidak, karena penggunaan gamet donor tidak sesuai dengan praktik layanan; fasilitas berizin menjalankan layanan dengan gamet milik pasangan suami-istri sendiri sesuai ketentuan.

Status orang tua ditetapkan bagi suami-istri yang sah; tidak ada pengaturan orang tua ketiga, dan konsep donor tidak diintegrasikan dalam penetapan asal usul anak di layanan resmi.

Ketentuan bergantung pada kebijakan fasilitas dan regulasi yang berlaku; kelayakan dan pembiayaan dinilai kasus per kasus dengan mengutamakan prosedur yang sesuai aturan dan indikasi medis yang jelas.

Dalam layanan resmi hal ini dapat direncanakan hanya jika menggunakan gamet milik pasangan suami-istri sendiri; penggunaan donor tidak termasuk dalam opsi layanan di Indonesia.

Dokumentasi dan persetujuan memastikan keselamatan pasien, keabsahan prosedur, dan akuntabilitas layanan; fasilitas berizin mewajibkan catatan lengkap untuk mencegah sengketa dan menjaga mutu layanan.