Donor sperma di Indonesia tidak diperbolehkan dalam layanan teknologi reproduksi berbantu (TRB/ART) yang sah. Hukum Indonesia mengharuskan bahwa pembuahan menggunakan benih suami-istri yang sah dan tindakan dilakukan di fasilitas terdaftar/berizin. Panduan ini merangkum apa yang boleh dan dilarang, perbedaan klinik vs. privat/rumahan, akibat hukum bagi orang tua dan anak, standar medis, serta risiko yang sering terlewat. Kami menaut langsung ke peraturan utama: UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, aturan pembanding ART (India) untuk konteks, naskah UU (PDF), dan ulasan praktik lokal seperti Hukumonline – “Sahkah donor sperma di Indonesia?” serta ringkasan klinis Bocah Indonesia – syarat IVF.
Kerangka hukum inti (ID)
TRB/ART diatur oleh UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dan peraturan pelaksananya (termasuk PP No. 28/2024). Prinsip umumnya: tindakan hanya untuk pasangan suami-istri dan menggunakan gamet keduanya sendiri. Donor sperma/ovum serta ibu pengganti tidak diizinkan dalam rezim layanan kesehatan resmi. Lihat: UU 17/2023, Familaw – IVF & larangan donor, kajian hukum inseminasi dengan donor.
- Hanya pasangan sah: Pembuahan buatan (IUI/IVF) legal bila benih berasal dari suami-istri yang sah dan prosedur dilakukan di fasilitas berizin. Lihat ringkasan pasal kesehatan reproduksi pada tinjauan hukum 2009/CLIV.
- Larangan donor & surogasi: Donor sperma/ovum dan ibu pengganti dipandang bertentangan dengan norma hukum dan agama; praktik ini tidak diakomodasi oleh fasilitas terdaftar. Ulasan: Familaw – status hukum anak TRB, paper surogasi.
- Pertimbangan agama: Pendapat fikih arus utama memperbolehkan ART hanya dengan benih suami-istri; donor pihak ketiga dipandang terlarang. Lihat ulasan: UIN – permisibilitas ART, ringkas fikih.
Donasi di klinik vs. pengaturan privat/rumahan
Klinik berizin (IUI/IVF sah)
- Status orang tua: Dengan dokumentasi dan persetujuan yang benar, suami-istri tercatat sebagai orang tua. Tidak ada “orang tua donor” karena donor tidak diperbolehkan.
- Keamanan & ketertelusuran: Skrining infeksi wajib (HIV, Hepatitis B/C, sifilis, dsb.), dokumentasi ketat, dan pencatatan klinis sesuai standar fasilitas. Lihat ringkasan klinis: kebijakan & larangan donor.
Privat/rumahan
- Risiko hukum: Pengaturan di luar fasilitas berizin (mis. “home insemination”, bank sperma luar negeri tanpa izin) berpotensi melanggar hukum dan menimbulkan sengketa nasab, akta kelahiran, hingga pidana tertentu (perdagangan sperma). Lihat: studi hukum perdagangan sperma.
- Risiko medis: Tanpa skrining standar, karantina, dan rantai dokumentasi, risiko infeksi, penipuan identitas, serta masalah tanggung jawab meningkat.
Siapa yang dapat mengakses layanan?
Layanan ART tersedia bagi pasangan suami-istri sesuai indikasi medis dan kebijakan fasilitas. Akses untuk lajang atau pasangan sesama jenis tidak diakomodasi oleh rezim hukum saat ini. Rujukan: UU 17/2023, Hukumonline.
Hak anak & informasi asal-usul
Karena donor pihak ketiga dilarang, tidak ada skema hak akses identitas donor seperti di beberapa negara lain. Prinsip nasab/afiliasi anak mengikuti asas “lahir dalam/akibat perkawinan yang sah”. Lihat: tinjauan status anak, analisis hukum keabsahan anak donor.
Standar medis & alur tipikal di klinik
Fasilitas berizin menerapkan skrining infeksi (HIV, Hepatitis B/C, sifilis, dan IMS terkait), analisis semen, protokol penyimpanan/pembekuan bila relevan, serta persetujuan tertulis yang komprehensif. Ringkasan praktik lokal: syarat IVF, kebijakan pembekuan sperma.
- Konsultasi & persetujuan (kesehatan, hukum, konseling; tanda tangan formulir resmi)
- Konfirmasi kelayakan (status perkawinan sah, indikasi medis, pemeriksaan laboratorium)
- Persiapan (monitoring siklus, obat bila perlu)
- Tindakan (IUI atau IVF/ICSI sesuai indikasi)
- Tindak lanjut (tes kehamilan; ringkasan medis/rekam jejak tersimpan)
Dampak hukum: nafkah, pajak & waris
Nafkah & status orang tua
Dalam kerangka sah (pasangan suami-istri, tanpa donor), status orang tua mengikuti ketentuan umum perkawinan dan akta kelahiran. Pengaturan privat/donor dapat memunculkan sengketa status nasab, pengakuan anak, hingga konsekuensi pidana/perdata. Rujuk: Familaw – status anak TRB.
Pajak
Perlakuan pajak untuk biaya ART bersifat kasuistis dan mengikuti ketentuan umum pengurang/biaya kesehatan (jika ada) menurut peraturan perpajakan yang berlaku. Konsultasikan dengan konsultan pajak untuk kasus konkret.
Waris
Hak waris mengikuti status orang tua sah. Karena donor tidak diizinkan, tidak ada hubungan waris dengan pihak ketiga (donor). Sengketa potensial muncul pada pengaturan privat yang tidak diakui.
Jebakan umum di Indonesia – hal yang perlu diwaspadai
- “Bank sperma”/donor online: Tidak legal dalam layanan kesehatan Indonesia; berisiko pidana/perdata serta kesehatan. Lihat ringkasan: apakah bank sperma legal?.
- Home insemination & impor sampel: Tanpa izin/standar, berpotensi melanggar hukum, mempersulit akta, dan menimbulkan risiko infeksi/penipuan.
- Dokumentasi tidak lengkap: Formulir persetujuan, bukti pernikahan, dan hasil lab harus lengkap dan terdokumentasi rapi.
- Aspek keagamaan: Donor pihak ketiga umumnya dipandang terlarang; konsultasi keagamaan dapat dibutuhkan. Ulasan: UIN – ART & syariah.
Jalur privat dengan RattleStork: daftar cek kepatuhan (ID)
- Gunakan RattleStork untuk perencanaan digital, penyaringan kebutuhan medis, dan penjadwalan; tetapi tindakan klinis harus dilakukan di fasilitas berizin.
- Pastikan tanpa donor pihak ketiga; konfirmasi tertulis dari fasilitas bahwa gamet berasal dari suami-istri.
- Simpan seluruh dokumen: bukti perkawinan, formulir persetujuan, hasil skrining infeksi, ringkasan tindakan.
- Untuk rencana lintas negara, pahami perbedaan hukum dan risiko pengakuan di Indonesia sebelum membuat keputusan.

Kesimpulan
Sistem Indonesia menekankan keabsahan perkawinan, larangan donor pihak ketiga, dan pelaksanaan di fasilitas berizin. Keamanan hukum tercipta dari persetujuan yang benar, rekam medik yang rapi, serta kepatuhan pada aturan. Baca lebih lanjut: UU Kesehatan 17/2023, Hukumonline – donor sperma, Syarat IVF, Hak & kewajiban orang tua.

